PENGERTIAN
NORMA SOSIAL
Secara umum,
norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang
dilakukan merupakan tindakan dan wajar dan dapat diterima ataukan merupakan
tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar
warga masyarakat.
Norma juga
merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong,
bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai
sosial.
Norma
dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan
nilai sosial.
JENIS –
JENIS NORMA SOSIAL
Dilihat dari
sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :
- Tata Cara (Usage)
Tata cara
merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang
sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok
ketika makan.
Suatu
pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang
berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa
contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara: makan
mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh orang
lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan.
- Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan
atau disebut folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh
masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang.
Folkways memiliki kekuatan mengikat yang
lebih besar daripada usage, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu,
atau membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta
membuang sampah pada tempatnya.
Jika hal-hal
tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum
dalam masyarakat dan orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan,
cemoohan, teguran, sindiran, atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
- Tata Kelakuan (Mores)
Tata
kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau
ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores
adalah : larangan berzinah, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika
dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores
antara lain :
-Memberikan
batas-batas tingkah laku individu.
-Mengidentifikasi
individu dengan kelompoknya.
-Menjaga
solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan
mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
- Adat (Customs)
- Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung
Hukum
merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi
terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah
suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota yang melarang terjadinya
perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang
bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut
tercemar.
Sanksi atas
pelanggaran adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari
masyarakat/kastanya, atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti
melakukan upacara tertentu untuk media rehabilitasi diri.
- Hukum (Laws)
masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan,
perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu
ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya
dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi.
Sanksi yang
diberikan dapat berupa denda atau hukuman fisik.
Dilihat dari
sumbernya norma dibedakan menjadi :
- Norma agama
Norma agama adalah
peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat
ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
Biasanya
berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya.
Pelanggaran
terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma
Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berbohong,
tidak boleh membunuh, dan sebagainya.
- Norma kesopanan atau etika
Norma
kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan
dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan
bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan
lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang
dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan,
atau waktu.
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
- Norma kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang
menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik
dan apa pula yang dianggap buruk.
Pelanggaran
terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir)
ataupun batin (dijauhi).
Contoh:
Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan
wanita atau laki-laki di depan orang.
- Norma hukum
Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya
pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk
dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati).
Ketentuan-ketentuan
bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
FUNGSI NORMA
SOSIAL
- Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
- Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
- Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
No comments:
Post a Comment